Kapuas7.Net, Pontianak, Kalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang selangkah lebih dekat memiliki pedoman resmi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Hal ini menyusul rampungnya proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Rapat pengharmonisasian digelar di ruang rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar pada Selasa, 14 April 2026.
Forum ini menjadi tahapan krusial untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum kuat serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, membuka rapat sekaligus menyampaikan sambutan mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora.
Rapat tersebut melibatkan lintas instansi, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sintang, pemerintah provinsi, hingga perangkat daerah terkait seperti BPKAD, Bagian Hukum Setda, dan Inspektorat Kabupaten Sintang.
Harmonisasi Jadi Kunci Kualitas Regulasi
Lanang menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah.
Tahap ini memastikan substansi peraturan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik.
“Proses harmonisasi ini penting agar regulasi yang dihasilkan tidak berbenturan dengan kepentingan umum dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sintang, Syarif Yasser Arafat, menjelaskan bahwa pedoman APBDes menjadi instrumen vital bagi desa dalam menyusun anggaran secara tertib dan terarah.
“Pedoman ini akan membantu desa menyusun anggaran yang selaras dengan prioritas pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah,” jelasnya.
Dalam pembahasan, tim pengharmonisasian melakukan penelaahan menyeluruh terhadap draft peraturan, mulai dari bagian pembuka hingga penutup.
Halaman:








