Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, STNK, serta fotokopi BPKB milik korban.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang berharga kepada orang lain, terutama dalam hubungan yang belum memiliki ikatan hukum resmi.***
Halaman:






