Kapuas7.Net, Silat Hilir, Kapuas Hulu, Kalbar — Aktivitas perjudian darat berupa sabung ayam kembali mencoreng citra tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Dusun Beran, Desa Penai, Kecamatan Silat Hilir, yang diduga menjadi lokasi rutin praktik perjudian terselubung tersebut.

Berdasarkan laporan serta rekaman video singkat yang diterima redaksi dari warga setempat pada Minggu (1/11/2026), kegiatan ilegal ini terpantau berjalan secara terorganisir.

Sumber anonim yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik sabung ayam di lokasi tersebut bukan merupakan insiden tunggal, melainkan agenda rutin yang sengaja digelar setiap hari Minggu.

“Kegiatan itu berlangsung setiap Minggu; hari ini ada video kelang yang kami kirimkan,” ujar warga tersebut kepada redaksi sambil membeberkan bukti visual di lapangan.

Yang mengejutkan, dalam pusaran dugaan pelanggaran hukum ini, muncul nama seorang oknum kepala desa berinisial SM, yang akrab disapa Acung dan menjabat sebagai Kades setempat.

Selain SM, warga juga menyebutkan keterlibatan pihak penyelenggara di lapangan yang dikoordinir oleh seseorang dengan inisial “AB” atau “Abi”.

Ancaman Hukum dan Sanksi Berat Menanti

Jika keterlibatan oknum aparat desa dan penyelenggara terbukti secara hukum, jeratan sanksi berat baik pidana maupun administratif sudah mengintai para pihak terkait.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, tindak pidana perjudian diatur dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Halaman:
1 2 3