Tidak hanya berhenti pada ranah pidana umum, posisi jabatan publik yang diemban oleh oknum kepala desa juga mendatangkan konsekuensi administratif yang tegas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Desa, kepala desa dilarang keras melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, menyalahgunakan wewenang, atau melanggar norma serta hukum yang berlaku.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut membuka peluang besar bagi instansi berwenang untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pemberhentian tidak hormat dari jabatannya.

Lebih jauh lagi, aparat penegak hukum juga perlu menelusuri potensi aliran dana, termasuk kemungkinan pemanfaatan dana desa yang dapat bergeser menjadi pelanggaran tindak pidana korupsi.

Desakan Tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum

Maraknya aktivitas perjudian yang melibatkan figur publik di tingkat desa ini telah memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat luas.

Warga mendesak Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.

Langkah penegakan hukum yang transparan dinilai sangat krusial untuk memulihkan ketertiban umum serta menjaga marwah hukum di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Klarifikasi dan Hak Jawab Redaksi

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan verifikasi lanjutan guna memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Kepolisian Resor Kapuas Hulu.

Upaya konfirmasi juga tengah dilayangkan kepada SM selaku oknum Kades setempat yang namanya disebut-sebut dalam laporan warga.

Halaman:
1 2 3