Setelah sukses ringkus kayu ilegal di Sanggau, Gakkumhut Kalbar kini ditunggu di Kapuas Hulu untuk tertibkan truk ulin dari Melawi ke Boyan Tanjung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapuas7.Net, Kapuas Hulu, Kalbar – Peredaran kayu ulin ilegal yang merupakan jenis kayu dilindungi di Kalimantan Barat kini menjadi sorotan tajam publik.

Maraknya pengangkutan kayu tanpa izin tersebut tidak hanya marak di kawasan Kabupaten Kapuas Hulu, tetapi juga berhasil ditindak tegas oleh petugas di wilayah Kabupaten Sanggau.

Dua peristiwa terpisah ini menguatkan dugaan adanya rantai pasok dan jaringan gelap peredaran hasil hutan antarkabupaten di Kalbar.

Truk Kayu Ulin Bebas Beroperasi di Boyan Tanjung

Di Kabupaten Kapuas Hulu, aktivitas pengangkutan kayu ulin yang diduga berasal dari Kabupaten Melawi kembali dikeluhkan oleh masyarakat setempat.

Satu unit truk bak kuning bermuatan kayu balok ulin ukuran 9×9 terlihat bebas melintas dan parkir di ruas Jalan Nanga Danau – Boyan Tanjung pada Senin (26/10/2026).

Pantauan di lapangan menunjukkan truk tersebut mengangkut kayu balok dalam jumlah besar secara terbuka tanpa ditutupi terpal.

Warga setempat pun mempertanyakan legalitas serta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang menyertai angkutan kayu bernilai tinggi tersebut.

Warga Mengeluh dan Minta Aparat Turun Tangan

Salah seorang warga mengungkapkan bahwa pemandangan truk pengangkut kayu ulin tanpa pemeriksaan dari Melawi sudah sering terlihat beberapa bulan terakhir.

Di pasaran lokal Boyan Tanjung, harga kayu balok ulin tersebut bahkan dikabarkan telah menembus angka Rp530 ribu per batang.

Halaman:
1 2 3