Hingga kini, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi pengemudi truk, Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar, KPH Kapuas Hulu, serta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk menertibkan angkutan kayu yang diduga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tim Gakkumhut Ringkus Pengangkut Kayu Ilegal di Sanggau

Berbeda dengan fenomena di Kapuas Hulu, langkah tegas justru diperlihatkan oleh Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan di wilayah Kabupaten Sanggau.

Tim Seksi Wilayah III Pontianak berhasil menghentikan truk Mitsubishi bernomor polisi KB 8815 DD di Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, pada Selasa (20/10/2026) dini hari.

Dalam operasi cegat di jalur Trans-Kalimantan tersebut, petugas menyita muatan kayu balok jenis ulin dan meranti tanpa dokumen sah.

Sopir truk berinisial AB (45) langsung ditangkap dan digelandang ke kantor polisi karena tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

Sopir Ngaku Suruhan, Aktor Utama Asal Kubu Raya Diburu

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka AB mengaku hanya bertindak sebagai pengemudi suruhan.

Ia mengangkut kayu mewah tersebut atas perintah seseorang berinisial SY yang disinyalir merupakan pemilik kayu asal Desa Rasau, Kabupaten Kubu Raya.

Rencananya, kayu olahan tanpa izin tersebut hendak dikirim dan dipasok ke salah satu toko bangunan serta *sawmill* di wilayah Kubu Raya.

Pengakuan sopir truk ini menjadi pintu masuk penting bagi tim penyidik untuk membongkar aktor utama bisnis kayu ilegal tersebut.

Penyidik Incar Jaringan Gelap Antarkabupaten

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa penangkapan sopir truk di Sanggau ini barulah langkah awal.

Halaman:
1 2 3