Pihaknya kini tengah mendalami dugaan praktik pencucian kayu ilegal yang melibatkan rantai pasok dari Ketapang, Sanggau, hingga Kubu Raya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
“Penindakan ini bukan akhir perkara. Justru dari sini kami menelusuri siapa yang berada di belakangnya, termasuk pemilik, penampung, dan penerima,” tegas Leonardo.
Atas perbuatannya, tersangka AB kini dititipkan di Rutan Polda Kalbar dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.***
Halaman:








