Kapuas7.Net, Sintang, Kalbar – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menegaskan komitmennya mendukung percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat melalui penetapan hutan adat yang disiapkan secara matang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurutnya, kebijakan tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Sintang saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Peran Pemerintah Kabupaten dalam Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Sintang yang berlangsung di Pendopo Bupati Sintang, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Badan Registrasi Wilayah Adat Kalimantan Barat itu dihadiri Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sintang, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sintang Timur, Sintang Utara, dan Melawi.

Bupati Sintang Ingin Hutan Adat Memberi Manfaat bagi Masyarakat

Dalam arahannya, Gregorius Herkulanus Bala mengaku ingin memperoleh gambaran yang jelas mengenai pola pengelolaan hutan adat setelah statusnya ditetapkan.

Ia menilai proses penetapan kawasan hutan adat bukan persoalan yang sulit.

Namun, pemerintah daerah juga harus memikirkan mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban setelah kawasan tersebut diakui secara resmi.

“Saya juga ingin tahu, ketika hutan adat disahkan, perlakuannya seperti apa. Menetapkan lokus hutan adatnya tidak susah. Hanya saja pertanggungjawabannya yang akan seperti apa. Saya harus mampu menjelaskan kepada masyarakat di sekitar hutan adat apa keuntungan bagi mereka jika ditetapkan. Mungkin seperti karbon, ekonomi hijau. Tetapi penjelasannya harus sederhana supaya masyarakat paham,” ujar Gregorius Herkulanus Bala.

Halaman:
1 2