Kapuas7.Net, Sintang, Kalbar – Persengketaan lahan antara masyarakat Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang, dengan pihak manajemen PT Bonti Permai Jaya Raya hingga kini belum menemui titik terang.
Konflik agraria ini terus bergulir dan memicu perhatian banyak pihak karena melibatkan hak-hak atas tanah milik warga lokal.
Persoalan utama dipicu oleh adanya perselisihan luas lahan sebesar 191,67 hektar, yang diduga merupakan kelebihan lahan garapan oleh perusahaan kelapa sawit tersebut.
Menyikapi masalah yang berlarut-larut ini, Kepala Badan LI BAPAN Sintang, Hadi, angkat bicara dan memberikan tanggapan tegas.
Pihaknya menyatakan bahwa sengketa batas dan luasan wilayah ini harus segera diselesaikan secara tuntas agar tidak menimbulkan konflik yang lebih besar.
“Persengketaan antara masyarakat Binjai Hulu dan Pihak PT.BONTI PERMAI JAYA RAYA terkait adanya perselisihan luas lahan 191,67 Hektar atau kelebihan lahan yang garap oleh perusahaan harus tuntas di selesaikan,” kata Hadi kepada awak media.
Menurut Hadi, pangkal persoalan ini sebenarnya sangat jelas jika merujuk pada histori penyerahan lahan di masa awal investasi masuk.
Warga setempat memiliki bukti-bukti otentik mengenai total luasan wilayah yang disepakati untuk dikelola bersama pihak korporasi.
Berdasarkan dokumen masa lalu, masyarakat Binjai Hulu tercatat hanya menyerahkan lahan dengan total luas sebesar 397,11 hektar.
Namun, kejanggalan mulai muncul ketika dokumen Hak Guna Usaha (HGU) milik korporasi diterbitkan oleh pihak berwenang beberapa tahun setelahnya.








