“Sudah jelas masyarakat disana kan hanya menyerahkan lahan seluas 397.11 Hektar pada tahun itu tapi kenapa bisa melebar atau lebih di garap perusahaan PT.BONTI dan di tahun 2009 malah di terbitkan HGU nya seluas 588.78 Hektar di sertipikat nomor 19.20.21.22 artinya ada selisih luas lahan sebesar 191.67 Hektar,” ujar Hadi menjelaskan kronologi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Adanya selisih angka yang cukup fantastis ini memicu protes keras dari masyarakat yang merasa ruang hidup dan tanah adat mereka telah dicaplok.

Kepala Badan LI BAPAN Sintang ini mendesak manajemen perusahaan untuk memiliki iktikad baik dan segera mengembalikan apa yang menjadi hak warga.

“Saya minta hak-hak masyarakat itu harus di kembalikan, dan masyarakat binjai hulu bukan menggungat yang sudah di serahkan secara resmi tapi menggugat yang selisih lahan tersebut itu yang jadi persoalan sampai hari ini,” tutur Hadi dengan nada tegas.

Aktifis ini juga menambahkan bahwa klaim sepihak dari pihak mana pun tidak bisa dibenarkan dalam aturan hukum agraria yang berlaku di Indonesia.

Secara administrasi wilayah, proses penyerahan lahan pada masa lalu dilakukan secara kolektif oleh tiap-tiap desa berdasarkan batas wilayah yang sah.

“Karena di setiap desa disana hanya menyerahkan lahan kepada perusahaan hanya sebatas desa masing masing tidak pernah yang namanya desa lain menyerah lahan milik Desa Binjai Hulu pada saat itu dan itu jelas data data nya,” ungkap Hadi memaparkan fakta dokumen.

Sebagai lembaga kontrol sosial, Badan LI BAPAN Sintang berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga masyarakat mendapatkan keadilan yang seutuhnya.

Halaman:
1 2 3