Kapuas7.Net, Sintang, Kalbar – Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Nashirul Haq, menghadiri pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Akcaya pada Selasa, 31 Maret 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Posyandu Aglonema Akcaya ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengingatkan kembali marwah organisasi koperasi kepada para pengurus dan anggota di tingkat kelurahan.
Nashirul Haq menjelaskan bahwa seluruh Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Sintang memiliki kewajiban mutlak untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan secara berkala.
Kewajiban tersebut merupakan amanah langsung dari Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 yang menegaskan bahwa setiap pengurus wajib melaporkan pertanggungjawabannya di hadapan anggota.
Pejabat dari Dinas Perindagkop ini menekankan bahwa pelaksanaan RAT tetap wajib dilakukan meskipun unit usaha koperasi tersebut secara teknis belum berjalan atau belum menghasilkan keuntungan.
Hal ini bertujuan agar transparansi tetap terjaga, di mana pengurus memiliki wadah resmi untuk melaporkan setiap tahapan perkembangan koperasi kepada seluruh anggotanya secara terbuka.
“Pengurus harus melaporkan perkembangan koperasi kepada anggotanya. Bahkan RAT tidak hanya setahun sekali, tetapi bisa dilaksanakan tergantung kebutuhan koperasi itu sendiri,” terang Nashirul Haq saat memberikan arahan.
Pihaknya menambahkan bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam koperasi harus selalu melibatkan persetujuan anggota, karena anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur lembaga tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Perindagkop mematok target ambisius agar seluruh KDKMP di Bumi Senentang sudah menuntaskan kewajiban RAT mereka paling lambat pada April 2026 ini.
Setiap hasil rapat dan laporan pertanggungjawaban tersebut nantinya wajib diunggah ke dalam sistem pelaporan digital melalui aplikasi Simkopdes Mobile guna memudahkan pengawasan dan pendataan.
“Target kami, sampai April 2026 semua KDKMP sudah melakukan RAT dan wajib di-upload pada aplikasi Simkopdes Mobile,” tegas pria yang akrab disapa Nashirul ini.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menitipkan pesan kepada para Lurah dan Kepala Desa di Sintang untuk terus memberikan dukungan nyata terhadap perkembangan koperasi di wilayah masing-masing.
Halaman:








