Kapuas7.net , Sintang , Kalimantan Barat โ€“ Aktivitas Asphalt Mixing Plant (AMP) di Jalan Baning Panjang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan lantaran diduga beroperasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen Amdal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keberadaan bangunan tersebut dinilai perlu segera diusut oleh instansi terkait.

Saat tim media mendatangi lokasi untuk meminta konfirmasi, tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang bisa ditemui.

Selain itu, di area AMP juga tidak tampak papan nama perusahaan maupun plang izin, sehingga memperkuat dugaan bahwa operasional dilakukan di luar ketentuan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan material batu untuk AMP yang diduga milik pengusaha berinisial BC, berasal dari beberapa titik sumber seperti Bukit Gemba, Bukit Labu, dan Bongkong.

Berdasarkan berbagai regulasi, pendirian dan pengoperasian AMP wajib memiliki sejumlah perizinan, mulai dari izin operasional dari pemerintah daerah, izin lingkungan, izin bangunan, hingga sertifikasi kelaikan operasi.

Sumber bahan baku batu pun harus berasal dari lokasi tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.

Konfirmasi dari pejabat Dinas Perkim Kabupaten Sintang melalui pesan WhatsApp menyebutkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi terkait AMP tersebut.

โ€œKami hanya menangani PBG, dulu namanya IMB. Dan sampai saat ini mereka belum pernah mengurus PBG ke Perkim,โ€ ujarnya pada Selasa, 18 November 2025.

Sementara itu, saat tim media mencoba meminta keterangan ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang, pejabat berwenang tidak berada di tempat.

Hal ini membuat klarifikasi terkait laporan Laik Operasional AMP belum bisa diperoleh.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, Adiyani, juga memastikan hingga kini belum ada izin lingkungan yang diajukan oleh pihak perusahaan.

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai apakah DLH Provinsi telah mengeluarkan rekomendasi kegiatan untuk AMP tersebut, Adiyani menjawab singkat, โ€œBelum ada.โ€

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang legalitas dan kepatuhan operasional AMP di Baning Panjang.

Tanpa plang perusahaan, tanpa izin lingkungan, serta belum adanya pengurusan PBG, aktivitas AMP tersebut patut mendapat atensi serius dari pihak berwenang.