Hal ini membuat klarifikasi terkait laporan Laik Operasional AMP belum bisa diperoleh.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, Adiyani, juga memastikan hingga kini belum ada izin lingkungan yang diajukan oleh pihak perusahaan.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai apakah DLH Provinsi telah mengeluarkan rekomendasi kegiatan untuk AMP tersebut, Adiyani menjawab singkat, “Belum ada.”
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang legalitas dan kepatuhan operasional AMP di Baning Panjang.
Tanpa plang perusahaan, tanpa izin lingkungan, serta belum adanya pengurusan PBG, aktivitas AMP tersebut patut mendapat atensi serius dari pihak berwenang.








