Kenaikan Opsen Pajak Kendaraan Berpotensi Lumpuhkan Industri Otomotif Daerah

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapuas7.Net, Semarang, Jateng – Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (opsen PKB) dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) kembali menjadi sorotan tajam.

Diskusi publik yang diselenggarakan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (25/4/2025), mengungkapkan kekhawatiran mendalam akan dampak negatif kebijakan ini terhadap perekonomian daerah, khususnya sektor industri otomotif.

Forum yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, perwakilan industri, serta pemerintah pusat dan daerah, menjadi wadah untuk mengevaluasi implementasi opsen yang dinilai mulai memberatkan.

Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian, menekankan perlunya kehati-hatian dalam merancang kebijakan perpajakan daerah.

“Jika kebijakan pajak ditetapkan secara tepat, maka akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya. “Sebaliknya, jika tidak hati-hati, justru bisa menghambat geliat ekonomi, termasuk sektor industri pendukungnya.”

Senada dengan pandangan tersebut, Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N. Suparman, menyoroti bahwa dampak kenaikan opsen PKB tidak hanya dirasakan oleh pemilik kendaraan secara individu, melainkan juga mengancam keberlangsungan sektor industri yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal.

“Kami mencatat, pasca implementasi UU HKPD dan skema opsen, sebanyak 28 provinsi mengalami kenaikan tarif PKB,” ungkap Herman. “Ini tentu memberikan tekanan, baik bagi konsumen maupun pelaku industri.”

Herman juga menekankan pentingnya pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan daya beli masyarakat.

“Kebijakan ini harus mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kemampuan fiskal daerah agar tidak melemahkan daya saing,” tambahnya.

Kondisi industri otomotif menjadi perhatian khusus dalam diskusi tersebut. Kenaikan beban pajak kendaraan berpotensi signifikan menurunkan daya beli masyarakat terhadap produk otomotif, yang pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan angka penjualan mobil.

Hal ini menjadi ancaman nyata bagi kelangsungan bisnis para pelaku industri otomotif di daerah.***