Kenaikan Opsen Pajak Kendaraan Berpotensi Lumpuhkan Industri Otomotif Daerah
Kapuas7.Net, Semarang, Jateng – Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (opsen PKB) dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) kembali menjadi sorotan tajam.
Diskusi publik yang diselenggarakan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (25/4/2025), mengungkapkan kekhawatiran mendalam akan dampak negatif kebijakan ini terhadap perekonomian daerah, khususnya sektor industri otomotif.
Forum yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, perwakilan industri, serta pemerintah pusat dan daerah, menjadi wadah untuk mengevaluasi implementasi opsen yang dinilai mulai memberatkan.
Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian, menekankan perlunya kehati-hatian dalam merancang kebijakan perpajakan daerah.
“Jika kebijakan pajak ditetapkan secara tepat, maka akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya. “Sebaliknya, jika tidak hati-hati, justru bisa menghambat geliat ekonomi, termasuk sektor industri pendukungnya.”
Senada dengan pandangan tersebut, Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N. Suparman, menyoroti bahwa dampak kenaikan opsen PKB tidak hanya dirasakan oleh pemilik kendaraan secara individu, melainkan juga mengancam keberlangsungan sektor industri yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal.








