Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan aktivitas pengapalan barang bukti tersebut saat memberikan keterangan di sela-sela peninjauan di Pelabuhan Dwikora.
Proses mobilisasi keempat kendaraan berharga fantastis ini memanfaatkan moda transportasi laut dengan menggunakan Kapal Fajar Bahari yang dijadwalkan langsung bertolak menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kebijakan menggeser barang sitaan ke Jakarta diambil demi efisiensi dan pemenuhan kebutuhan teknis penyidikan yang saat ini penanganannya ditarik penuh oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI.
Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan di laut, pihak Kejati Kalbar telah memastikan bahwa sistem pengamanan berlapis telah diterapkan demi menjaga integritas fisik barang bukti tersebut.
Di sisi lain, Emilwan Ridwan menggarisbawahi bahwa seluruh kewenangan substantif terkait penyidikan perkara korupsi PT QSS ini berada mutlak di bawah kendali Kejaksaan Agung RI di pusat.
Oleh sebab itu, Kejati Kalbar membatasi diri untuk tidak memberikan pernyataan atau rincian lebih jauh mengenai materi penyidikan maupun perkembangan substansi perkara yang sedang berjalan di Jakarta.
Peran strategis Kejati Kalbar dalam momentum ini difokuskan pada aspek dukungan administratif lokal, fasilitasi pengamanan barang bukti, serta memastikan koridor hukum di wilayah hukum Kalimantan Barat tetap tegak.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memastikan akan terus bersikap kooperatif dan mengawal setiap tahapan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung RI dalam membongkar megakorupsi sektor pertambangan ini.








