Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kita tidak bisa membuat kebijakan sendiri di daerah, semua harus menunggu keputusan resmi dari Kemenpan-RB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN),” paparnya kepada awak media ini.

Pihaknya menegaskan bahwa urusan kepegawaian merupakan satu kesatuan sistem nasional, sehingga BKPSDM Sintang tidak ingin berspekulasi terhadap hasil akhir putusan di Mahkamah Konstitusi.

Prinsip utama yang dipegang oleh Pemerintah Kabupaten Sintang adalah tetap menjalankan prosedur administratif sesuai norma, standar, dan prosedur kepegawaian yang ditetapkan pusat.

“Harapannya tentu apa pun keputusan yang diambil nantinya adalah yang terbaik untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga PPPK kita,” paparnya.

Hingga saat ini, Maryadi memastikan aktivitas pelayanan publik oleh tenaga PPPK di lingkungan Pemkab Sintang tetap berjalan normal dan profesional sembari mengikuti perkembangan regulasi.

Keterangan ini sekaligus menjawab kekhawatiran para tenaga PPPK di daerah mengenai status masa kerja mereka di tengah bergulirnya proses hukum di tingkat nasional.***

Halaman:
1 2