Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran sebagai pedoman bagi ASN selama periode WFA dan libur Lebaran.

“Ini menunjukkan bahwa ASN kita tidak hanya hadir, tapi juga benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik,” pungkas Maryadi.***

Halaman:
1 2