Kapuas7.Net, Sintang, Kalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Lingkungan Hidup atau DLH mulai menerapkan penertiban jam buang sampah guna mengatasi persoalan tempat pembuangan sementara yang selama ini dinilai semrawut.
Kebijakan tersebut menetapkan bahwa masyarakat hanya diperbolehkan membuang sampah pada pukul 18.00 hingga 06.00 WIB, sementara di luar jam tersebut TPS ditargetkan dalam kondisi bersih dan kering.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Dra. Siti Musrikah, M.Si., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi bertahap pemerintah dalam membangun kesadaran masyarakat.
Mantan Kasat Pol PP Sintang tersebut menjelaskan bahwa seluruh personel DLH kini diturunkan langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan ketat sekaligus sosialisasi kepada warga di setiap titik pembuangan.
Pengawasan tersebut dilakukan secara bergantian dalam rentang waktu tertentu agar efektivitas kebijakan dapat terjaga dengan baik tanpa ada celah pelanggaran dari oknum warga.
“Kami turunkan seluruh personel, dijaga bergantian setiap dua jam dari pukul 07.00 sampai 18.00. Tujuannya agar masyarakat memahami dan menaati jam buang sampah yang sudah ditetapkan,” ujar Siti Musrikah, Jumat, 27 Maret 2026.
Dra. Siti Musrikah, M.Si. memaparkan bahwa penentuan jam buang sampah tersebut telah disesuaikan dengan jadwal operasional armada pengangkutan oleh petugas di lapangan.
Mantan Camat Sintang ini menyebutkan bahwa pada pukul 06.00 WIB, armada pengangkut mulai membersihkan TPS dengan proses pengerjaan yang berlangsung sekitar satu jam lamanya.
“Pada pukul 06.00 WIB, armada pengangkut mulai membersihkan TPS, dengan proses yang berlangsung sekitar satu jam,” paparnya menjelaskan teknis pengangkutan kepada awak media.
Setelah proses pengangkutan selesai, Mantan Kasat Pol PP Kabupaten Sintang ini memastikan tidak ada jeda waktu kosong dengan langsung menempatkan petugas penjagaan di lokasi-lokasi strategis.
Langkah tersebut bertujuan agar masyarakat tidak kembali membuang sampah di luar jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
Pimpinan DLH Sintang ini menegaskan bahwa kondisi ideal yang ingin dicapai adalah kawasan perkotaan yang bersih tanpa bau dan tanpa kehadiran lalat pada pagi hingga siang hari.
Halaman:







