Kapuas7.Net , Sekadau, Polda Kalbar – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait transformasi Hukum Acara Pidana serta penyesuaian sistem pemidanaan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau pada Kamis (29/1/2026) dan diikuti oleh jajaran pimpinan serta personel Polres Sekadau.
Sosialisasi dihadiri langsung oleh Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, para pejabat utama Polres, Kapolsek jajaran, serta para Kanit dari Satreskrim, Satresnarkoba, Satintelkam, Satlantas, dan unit reskrim serta intelkam Polsek di wilayah hukum Polres Sekadau.
Acara diawali dengan pembukaan dan doa bersama, dilanjutkan sambutan Kapolres Sekadau serta sambutan dari Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Kalbar AKBP Wisnubroto. Kegiatan inti diisi dengan pemaparan materi serta diskusi interaktif melalui sesi tanya jawab.
AKBP Wisnubroto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis Bidkum Polda Kalbar untuk meningkatkan pemahaman personel kepolisian terhadap pembaruan hukum acara pidana dan penerapan KUHP nasional yang baru.
Menurutnya, regulasi terbaru membawa sejumlah perubahan signifikan, termasuk penyesuaian pasal, penghapusan aturan lama, hingga lahirnya norma hukum baru yang menuntut ketelitian serta pemahaman mendalam, khususnya bagi penyidik dalam menangani perkara pidana.
“Perubahan hukum ini harus dipahami secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan pasal maupun prosedur hukum di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama menegaskan bahwa sosialisasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kapasitas dan profesionalisme personel, terutama bagi anggota yang terlibat langsung dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada perbuatan pidana semata (actus reus), tetapi juga harus memperhatikan unsur niat atau kesengajaan (mens rea) yang dikaji secara objektif dan berlandaskan hati nurani.
“Penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, berkeadilan, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tanggung jawab moral,” tegas Kapolres.
Materi sosialisasi disampaikan oleh AKBP Wisnubroto selaku Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Kalbar bersama Pembina M. Pasaribu selaku Kaur Luhkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Kalbar. Keduanya memaparkan secara komprehensif dampak perubahan hukum acara pidana terhadap pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.








