Scroll Untuk Lanjut Membaca

Masyarakat juga mendesak Pemerintah Kecamatan Tayan Hilir untuk segera memanggil pemilik usaha transportir truk CPO guna melakukan audiensi terbuka.

Warga memberikan tenggat waktu hingga 10 Januari 2026 bagi pihak perusahaan untuk merespons tuntutan terkait perbaikan dan penggunaan jalan.

Jika tuntutan ini diabaikan warga mengancam akan menggelar aksi massa yang lebih besar dan melakukan penghadangan total terhadap kendaraan bertonase besar.

Plt Sekretaris Camat Tayan Hilir Tri Wanda menyambut baik aspirasi tersebut dan berkomitmen untuk menjembatani pertemuan antara warga dengan pihak pengusaha CPO.

Pemerintah kecamatan berjanji akan mencari solusi teknis agar aktivitas ekonomi perusahaan tidak merugikan fasilitas umum yang digunakan masyarakat luas.

Setelah menyampaikan seluruh tuntutannya ratusan warga Tayan Hilir membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawasan ketat Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Kini publik menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menertibkan truk tangki CPO yang melanggar kapasitas beban jalan di Sanggau.***

Halaman:
1 2