Kapuas7.Net, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada 12 Februari 2025. Kasus ini bermula ketika Haniv, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada periode 2015-2018, diduga menggunakan kekuasaannya untuk membantu bisnis fashion anaknya.Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membiayai fashion show yang diadakan oleh anak perempuannya, Feby Paramita.
“Anak tersangka HNV yang memiliki background pendidikan mode bernama FP dan sejak tahun 2015 memiliki usaha fashion brand pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv,” kata Asep, menjelaskan bisnis anak Haniv.
“Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” jelas Asep.
Pada 5 Desember 2016, Haniv diketahui mengirimkan email kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, meminta bantuan untuk mencari sponsor bagi fashion show bisnis pakaian anaknya.
“Jadi anaknya akan melakukan fashion show, yang bersangkutan minta sponsorship melalui YD untuk FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan pada 13 Desember 2016,” kata Asep.








