Haniv menargetkan dua atau tiga perusahaan yang memiliki kedekatan dengannya untuk menjadi sponsor acara tersebut. Dalam proposal yang diberikan, anak Haniv membutuhkan dana sebesar Rp150 juta. Haniv juga mencantumkan nomor rekening BRI dan nomor telepon atas nama Feby Paramita.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta,” kata Asep.

Selain itu, pada tahun 2016 hingga 2017, Feby menerima transfer masuk sebesar Rp387 juta dari Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus, serta Rp417 juta dari sumber lain.

“Bahwa seluruh penerimaan fashion show jumlahnya jadi Rp804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapat keuntungan atas pemberian uang sponsorship kegiatan,” imbuh Asep.

Tak hanya untuk fashion show, Haniv juga diduga menerima uang dalam bentuk valuta asing sebesar Rp6.665.006.000 dan menempatkannya pada deposito BPR sebesar Rp14.088.835.634.

“Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Haniv melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:
1 2