Kapuas7.net, Sanggau, Kalbar – Insiden kecelakaan maut Bus Damri terjadi di ruas jalan trans Kalimantan, tepatnya di wilayah Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Minggu, 5 April 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tikungan maut yang dikenal memiliki turunan tajam tersebut kembali memakan korban jiwa setelah satu unit Bus Damri jurusan Sintang-Pontianak dilaporkan mengalami kecelakaan hebat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, peristiwa nahas tersebut terjadi di jalur penurunan Desa Penyeladi sekitar pukul 13.50 WIB siang.

Kecelakaan maut Bus Damri hari ini di Sanggau tersebut tercatat mengakibatkan satu orang penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian akibat benturan keras.

Selain satu korban jiwa, sejumlah penumpang lainnya dilaporkan mengalami luka berat dan ringan yang saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit terdekat.

Kejadian ini mendadak viral di berbagai platform media sosial melalui unggahan warga sekitar dan pengguna jalan lain yang melintas di lokasi kejadian.

Dalam rekaman video yang beredar, tampak warga setempat bahu-membahu berusaha memberikan pertolongan pertama kepada para korban yang masih berada di dalam armada bus.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Lalu Lintas Polres Sanggau dilaporkan baru tiba di lokasi beberapa saat karena jarak antara Mapolres dengan titik kejadian yang cukup jauh.

Belum ada pernyataan resmi secara tertulis yang dikeluarkan oleh Humas Polres Sanggau maupun Satuan Lalu Lintas Polres Sanggau terkait kronologi pasti kecelakaan tersebut.

Turunan patah di Penyeladi kembali memainkan korban dan menjadi perhatian serius para pengguna jalan karena medannya yang sangat rawan bagi kendaraan bertubuh besar.

Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang guna mendapatkan data valid mengenai jumlah total korban serta penyebab pasti kecelakaan bus tersebut.

Kami akan selalu memperbarui informasi secara berkala seiring dengan adanya laporan terbaru yang diterima dari pihak kepolisian maupun otoritas medis di lapangan.

Halaman:

Halaman:
1 2