Kapuas7.net , Sambas – Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Sayang Sedayu, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, kembali menyorot perhatian publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Proyek yang didanai dari APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 ini diduga kuat tidak dikerjakan sesuai standar teknis dan spesifikasi perencanaan yang semestinya.

Temuan di lapangan justru memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas pekerjaan adanya indikasi lalainya pengawasan dari instansi terkait.

Hasil pantauan tim media di lapangan menemukan kondisi yang sangat janggal yakni pipa saluran air untuk jaringan distribusi terlihat diletakkan begitu saja di dalam parit atau selokan air terbuka. Praktik seperti ini secara umum diduga bertentangan dengan kaidah teknis pemasangan jaringan perpipaan air minum.

Proyek besutan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas ini dikerjakan oleh
CV. Devie Rahayu dengan nilai kontrak Rp 199.750.000,- nomor Kontrak 660/07/SPK/PSPAMJP/DAK/PLP/PRKPLH/2025 dan waktu kerja 180 hari kalender.

Seorang pegiat lingkungan yang ingin namanya dirahasiakan mengatakan saat dimintai tanggapan,” Pipa air minum biasanya dipasang dengan standar kedalaman tertentu, dilindungi tanah urug, dan dihindarkan dari potensi paparan langsung terhadap limpasan air, endapan lumpur, serta kerusakan fisik.

Menempatkan pipa di dalam parit terbuka diduga sudah menyalahi spesifikasi perencanaan,dan berisiko mudah mengalami kebocoran, kerusakan, penyumbatan, hingga kontaminasi yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Pekerjaan seperti ini mengindikasikan kemungkinan pelaksanaan proyek yang serampangan, atau perencanaan yang salah, karena kegiatan seperti ini terkesan mengabaikan standar mutu konstruksi.”ungkapnya.

Awak media belum dapat terhubung ke pihak pelaksana maupun ke pejabat di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Sambas untuk dimintai konfirmasinya.(Tim).