Skandal Nasi Goreng Mbak Ita, Mutasi Camat hingga Dana Acara dari Potongan Insentif ASN

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapuas7.Net, Semarang, Jawa Tengah – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).

Dalam sidang ini, terungkap bahwa salah satu acara yang sempat viral, yakni Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita, diduga dibiayai dari potongan insentif ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra, mengungkapkan bahwa selama dua tahun, mulai 2022 hingga 2024, Mbak Ita diduga telah memotong insentif pegawai Bapenda hingga mencapai Rp3,8 miliar.

Dana tersebut disebut sebagai “iuran kebersamaan” dan salah satunya digunakan untuk membiayai lomba masak nasi goreng dalam rangka HUT ke-78 Republik Indonesia pada 2023.

“Terdakwa menyampaikan bahwa biaya lomba nasi goreng menjadi tanggung jawab Bapenda,” ujar JPU Rio di depan majelis hakim.

Acara lomba ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik setelah seorang camat di Semarang, Ade Bhakti, diduga dimutasi karena menyindir kegiatan tersebut lewat unggahan di TikTok.

Dalam video yang dipublikasikan pada 30 Juli 2023, Ade tampak menyindir lomba tersebut dengan berkata, “Sego goreng meneh, sego goreng meneh, bendino ndelok sego goreng (nasi goreng lagi, nasi goreng lagi, setiap hari lihat nasi goreng),” sambil tertawa dan memutar yel-yel lomba nasi goreng.

Tak lama setelah video itu viral, tepatnya pada 1 Agustus 2023, Ade Bhakti menyampaikan bahwa dirinya telah dimutasi ke posisi sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang.

“Apapun tugasnya, ASN harus siap di mana saja, asalkan bukan karena nasi goreng,” ujarnya dalam video lain, disusul celetukan, “Ita-itu semprot!”

Peristiwa ini menjadi sorotan karena memunculkan dugaan bahwa kritik dalam bentuk humor pun bisa berujung mutasi.

 

Halaman:
1 2