Baik gelanggang di Desa Tekudak maupun arena berskala besar di Kuari Putussibau yang dikendalikan oleh bayang-bayang sosok berinisial Apo kini sama-sama berada di dalam radar informasi publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Masyarakat mendesak Polres Kapuas Hulu dan jajaran Polda Kalbar untuk tidak tinggal diam serta melakukan penyisiran menyeluruh tanpa pandang bulu.

Segala bentuk praktik perjudian darat yang melanggar Pasal 303 KUHP ini harus ditindak tegas demi memulihkan ketertiban hukum dan menghentikan lingkaran hitam perjudian di bumi Kapuas Hulu.

Ruang Hak Jawab dan Koreksi

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi secara terbuka menyediakan ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang namanya disebutkan dalam pemberitaan ini.

Ruang ini dipersiapkan seluas-luasnya bagi para pengelola atau pihak yang terafiliasi dengan kelang judi sabung ayam di Desa Tekudak maupun di Kuari Putussibau Utara.

Pihak redaksi juga sangat menantikan tanggapan, konfirmasi resmi, serta langkah penindakan lanjutan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalbar dan Kapolres Kapuas Hulu terkait temuan investigasi ini.

Segala bentuk sanggahan maupun penjelasan dapat disampaikan langsung kepada redaksi agar pemberitaan tetap berimbang, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(***)

Halaman:
1 2 3