Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan mencakup 1.650 kg telur konsumsi, 480 kg kulit sapi, 3.000 kg jeroan ayam, hingga puluhan kilogram berbagai produk olahan babi.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penahanan periode Januari hingga Februari 2026 yang masuk melalui pelabuhan, bandara, dan PLBN, baik dari antararea maupun kiriman dari Malaysia.
Bersamaan dengan agenda pemusnahan, Karantina Kalimantan Barat juga menyerahkan tujuh ekor burung cucak hijau dan dua ekor burung kolibri hasil sitaan kepada pihak BKSDA.
“Tentunya ini perlu sinergi bersama pemangku kepentingan demi lestarinya ekosistem di Kalimantan Barat,” pungkas Cicik menutup pernyataan persnya.***








