Tantangan di Lapangan: SPBU Swasta Enggan karena Kandungan Etanol
Namun, kebijakan penggunaan etanol dalam BBM juga sempat menimbulkan kendala dalam kerja sama Pertamina dengan SPBU swasta.
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menjelaskan bahwa kandungan etanol 3,5 persen dalam base fuel Pertamina membuat sejumlah SPBU swasta, seperti VIVO dan APR, mundur dari kesepakatan pembelian.
“VIVO sempat menyepakati pembelian 40 ribu barel base fuel, tapi kemudian membatalkannya karena kandungan etanol di dalamnya,” ujar Achmad dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI pada 1 Oktober 2025.
Meski demikian, Achmad menegaskan bahwa kadar etanol tersebut masih dalam ambang batas aman sesuai regulasi yang memperbolehkan campuran hingga 20 persen.
“Secara aturan, kandungan etanol hingga 20 persen masih diperbolehkan. Jadi, kadar 3,5 persen itu masih sangat aman,” pungkasnya.
Penerapan BBM campur etanol 10 persen menjadi langkah penting Indonesia dalam menekan emisi karbon dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Pertamina pun menegaskan siap menjalankan kebijakan pemerintah, meski di lapangan masih ada tantangan dari pihak swasta.***







