βSelama suplai dan penampung emas masih berjalan, tambang ilegal tidak akan berhenti. Mereka punya modal, alat, dan jaringan yang kuat,β ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya baru – baru ini.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, seperti Polres Kapuas Hulu dan Dinas Lingkungan Hidup, lebih serius menindak jaringan pemodal hingga pelaku di lapangan.
Jika tidak, kerusakan lingkungan akan semakin sulit dipulihkan, dan keuntungan ekonomi yang dinikmati saat ini hanya akan menjadi ilusi sesaat di tengah krisis ekologi yang kian nyata.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Namun, hukum yang tegas di atas kertas tak akan berarti tanpa keberanian untuk menegakkannya. Di Sungai Tekudum dan Batang Mentebah, roda ekonomi memang berputar, tapi alam dan hukum perlahan tergerus di bawahnya.***








