Kapuas7.Net, Kapuas Hulu – Tim awak media menemukan adanya dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari hasil penelusuran di lapangan pada Kamis 25 September 2025, lokasi yang diduga menjadi gudang penampungan berada di Dusun Reret Indah, Desa Semangut Utara, Kecamatan Bunut Hulu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, gudang tersebut diduga dimiliki oleh seorang berinisial BN.

Ia disebut sebagai penampung BBM ilegal yang dipasok untuk kepentingan lain di kawasan tersebut.

Selain dugaan penimbunan, BBM yang ditampung juga disebut-sebut digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Nanga Suruk.

Aktivitas ilegal ini dinilai merugikan negara sekaligus berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Menanggapi temuan ini, sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Kapuas Hulu, untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Desakan publik muncul agar dugaan praktik ilegal ini tidak terus berlanjut dan segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, aparat penegak hukum di Kapuas Hulu telah melakukan langkah penertiban terhadap aktivitas BBM ilegal yang patut diapresiasi.

Pada Sabtu (30/11), aparat gabungan TNI-Polri yang bertugas di Kecamatan Suhaid berhasil mengamankan 48 drum berisi solar ilegal di Desa Tanjung, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kapolsek Suhaid, IPDA Suryadi, membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya bersama anggota TNI mengamankan puluhan drum minyak ilegal tersebut.

“Berdasarkan informasi, minyak yang kami amankan ini berasal dari Kecamatan Semitau dan diangkut menggunakan dua unit motor air. Rencananya minyak tersebut akan disalurkan ke kios-kios di wilayah Kecamatan Suhaid,” jelasnya seperti dilansir dari berbagai sumber.

 Halaman:

Halaman:
1 2