Kedua, keputusan pemutusan kerja sama diambil langsung oleh pihak berwenang berdasarkan evaluasi objektif terhadap progres dan kewajiban kontrak.
Ketiga, mekanisme penunjukan konsultan pengganti dilakukan langsung oleh Dandim selaku penanggung jawab melalui verifikasi ketat dan rekam jejak penyelesaian proyek KDKMP di titik lain.
Keempat, terkait kewajiban pekerjaan, pihak Kodim dengan tegas menyatakan belum tuntas meski dana sudah dikucurkan.
Audit dan Pertanggungjawaban Dana
Akibat belum rampungnya proyek di 12 titik tersebut, pihak Kodim mendesak konsultan lama untuk segera memberikan pertanggungjawaban terbuka.
Pemeriksaan dan pencocokan data akan dilakukan secara menyeluruh antara anggaran yang telah cair, progres fisik di lapangan, serta sisa kewajiban yang harus dipenuhi.
Hasil audit ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk menentukan langkah hukum atau administratif selanjutnya.
Kodim 1204/Sanggau juga mengimbau seluruh pihak agar tetap mengacu pada fakta dan dokumen sah demi menghindari disinformasi di tengah masyarakat.
“Kami siap memberikan penjelasan secara langsung, terbuka, dan berdasarkan data serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.***








