Merespons pemaparan tersebut, Kajari Sintang Taufik Effendi menyatakan komitmen instansinya untuk membangun komunikasi yang intens dan siap menjalin kemitraan strategis dengan ICDN Sintang.
Taufik menilai gagasan kolaborasi di bidang edukasi hukum sangat relevan dengan dinamika hukum nasional saat ini, terutama pasca-disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menurutnya, KUHP nasional yang baru secara yuridis telah memberikan pengakuan resmi terhadap eksistensi hukum adat atau hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat (living law).
“KUHP yang baru itu secara resmi mengakui keberadaan hukum adat atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Ke depan, hal ini bisa menjadi bahan diskusi dan seminar di Sintang,” jelas Taufik.
Pihak Kejaksaan Negeri Sintang siap memfasilitasi ruang diskusi ilmiah tersebut guna memberikan pemahaman bersama mengenai integrasi hukum adat ke dalam sistem hukum positif Indonesia.
“Kami siap berkolaborasi dengan ICDN Sintang dalam hal edukasi soal diakomodirnya hukum adat dalam penerapan hukum positif,” terang Taufik lebih lanjut.
Otoritas penegak hukum di Sintang ini mengapresiasi inisiatif proaktif dari ICDN dan menegaskan bahwa pintu institusi adhyaksa selalu terbuka bagi seluruh elemen masyarakat yang ingin berdialog secara konstruktif.
“Kami berterima kasih atas silaturahmi ini. Dan kami tentu terbuka untuk menjalin komunikasi dengan siapapun. Apalagi yang berkaitan dengan tugas kami sebagai penegak hukum di Kabupaten Sintang,” pungkas Taufik.








