Kapuas7.Net , Sekadau – Pengelola SPBU 64.786.07 di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media daring yang menuding adanya praktik penjualan BBM subsidi kepada pihak ketiga.
Pengelola SPBU, Abdul Hakim, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia menjelaskan bahwa transaksi yang dipersoalkan merupakan penjualan BBM jenis Pertamax, yang termasuk bahan bakar non-subsidi.
Menurutnya, pihak SPBU telah menunjukkan sikap terbuka dengan mempersilakan pihak terkait, termasuk awak media, untuk melihat secara langsung rekaman CCTV serta bukti transaksi berupa nota pembelian.
“Kami terbuka kepada siapa pun yang ingin memastikan. Rekaman CCTV dan bukti transaksi sudah kami siapkan, dan dari data tersebut terlihat jelas bahwa BBM yang dilayani adalah Pertamax, bukan BBM subsidi,” ujarnya.
Manajemen SPBU juga menyampaikan penyesalan atas beredarnya pemberitaan yang dinilai belum melalui klarifikasi langsung di lapangan.
Mereka menilai proses konfirmasi penting dilakukan agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan akurat.
Selain itu, pihak SPBU mengungkapkan bahwa undangan untuk memeriksa rekaman CCTV dan dokumen transaksi telah disampaikan kepada pihak yang mempersoalkan, namun hingga kini belum ada kunjungan untuk melakukan pengecekan secara langsung.
Pengelola menegaskan komitmennya untuk menjalankan distribusi BBM sesuai aturan yang berlaku serta siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum maupun instansi terkait jika diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan klarifikasi sebelum menarik kesimpulan.
Dengan adanya penjelasan ini, pihak SPBU berharap masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang mengenai aktivitas pelayanan BBM di SPBU Desa Peniti.***








