Kapuas7.Net,Sekadau, Polda Kalbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau tengah menangani kasus dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur. Penanganan perkara ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari keluarga korban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis (22/1/2026) usai rangkaian penyelidikan yang dilakukan aparat. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu malam (18/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.

 

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menyampaikan bahwa pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.

 

“Terlapor kami amankan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 KUHP,” jelas IPTU Zainal dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).

 

IPTU Zainal menjelaskan, pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Regulasi ini menegaskan bahwa segala bentuk perbuatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius, dan persetujuan dari korban yang masih di bawah umur tidak menghapus unsur pidana.

 

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun, ditemukan dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Demi menjaga perlindungan dan masa depan korban, identitas anak tersebut tidak dipublikasikan ke ruang publik.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial H (19) diamankan di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Dalam pemeriksaan awal, pelaku bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik. Dugaan perbuatan pidana tersebut diketahui terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sekadau.

 

“Awal perkenalan korban dan pelaku terjadi melalui media sosial, yang kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung,” ungkap IPTU Zainal.

 

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk mendukung pembuktian perkara.

 

Polres Sekadau menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta mengajak masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial.

 

“Kami mengimbau orang tua dan masyarakat agar lebih peduli terhadap pergaulan anak. Jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang membahayakan keselamatan dan masa depan anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas IPTU Zainal.

About The Author