Regulasi ini mencakup perdagangan internasional, standar budidaya, perlindungan spesies, dan kebijakan ekspor. Beberapa regulasi penting antara lain:
– Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2013 tentang Ekspor Ikan Hias
– Peraturan Menteri KP No. 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Budidaya Ikan Hias
– Peraturan Menteri LHK No. P.106/2018 tentang Perlindungan Spesies
– Keputusan Menteri KP No. 1 Tahun 2021 dan No. 85 Tahun 2021
– SNI 7871:2013 untuk Arwana Super Red dan SNI 7997:2014 untuk Arwana Silver
Pelaku usaha wajib memenuhi prosedur perizinan, mulai dari pendaftaran OSS, pengajuan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI), hingga memenuhi ketertelusuran produk dengan pemasangan microchip.
Ikan Arwana hasil tangkapan alam dilarang diperdagangkan. Hanya hasil budidaya legal yang diperbolehkan beredar, dengan dokumen sah seperti SAJI (Surat Angkut Jenis Ikan) untuk perdagangan dalam dan luar negeri.
Pemilik SIPJI juga berkewajiban melakukan pelepasliaran sebagian hasil budidaya, sesuai persentase yang ditetapkan, sebagai bentuk pelestarian alam.
Layanan Informasi PPID BRBIH Depok untuk Budidaya Arwana
Balai Riset Budidaya Ikan Hias (BRBIH) Depok memiliki peran vital dalam mendukung budidaya ikan hias, termasuk Arwana.
Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), BRBIH Depok menyediakan layanan informasi publik yang terbuka dan akurat.








