Sebagai langkah tambahan untuk mengurangi kepadatan, pemerintah Saudi merevisi kebijakan visa. Mulai 1 Februari 2025, warga dari 14 negara, termasuk Indonesia, hanya diperbolehkan mengajukan visa sekali masuk (single-entry visa) dengan masa tinggal maksimal 30 hari.
Negara-negara yang terdampak kebijakan ini mencakup Aljazair, Bangladesh, Mesir, Etiopia, India, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan visa multiple-entry untuk masuk ke Arab Saudi dan melaksanakan haji tanpa pendaftaran resmi, yang berkontribusi pada lonjakan kepadatan jemaah.
“Kami telah mengidentifikasi bahwa penggunaan visa multiple-entry sering disalahgunakan untuk menunaikan ibadah haji tanpa registrasi resmi, yang menyebabkan berbagai tantangan logistik,” jelas juru bicara kementerian.
Selain itu, pemerintah Saudi menangguhkan penerbitan visa sekali masuk untuk kunjungan wisata, bisnis, dan keluarga bagi warga dari negara-negara tersebut selama satu tahun.
Dengan diberlakukannya larangan ini, risiko bagi jemaah muda dapat diminimalkan, sehingga ibadah haji dapat berlangsung lebih aman dan tertib.
“Ibadah haji adalah kewajiban yang cukup dilakukan sekali dalam seumur hidup, dan kami ingin memastikan sebanyak mungkin umat Islam memiliki kesempatan untuk menunaikannya,” ujar perwakilan kementerian.
Langkah Arab Saudi untuk Pelaksanaan Haji yang Lebih Aman
Sebagai bagian dari komitmen meningkatkan keselamatan jemaah, pemerintah Arab Saudi juga mengimplementasikan langkah-langkah tambahan, termasuk:
- Kampanye kesadaran keselamatan bagi jemaah haji.
- Peningkatan infrastruktur, seperti tenda perkemahan dan jalur pejalan kaki di situs suci.
- Penerapan sistem canggih untuk mengatur pergerakan jemaah secara lebih tertib dan aman.
Dengan berbagai kebijakan ini, Arab Saudi berharap pelaksanaan haji 2025 dapat berlangsung dengan lebih lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh jemaah.***








